Minggu, 13 Maret 2011

dasar-dasar hukum

Dasar Hukum
Dasar hukum yang disah kan oleh makamah agung NO NO.KMA/007/SK/IV/1994.Pada tgl 1-4-1994.Keputusan ini yang lama.Dan yang sekarang atau yang terbaru :SK KMA NO. KMA/032/SK/1V/2006.Pada tgl 4 April 2006.yang berbunyi:

1 Memberikan buku II pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan
2.Memerintahkan kepada semua pejabat srtuktur dan fungsional beserta aparat pengadilan untuk melaksankan isi PPT &AP dalam buku II secara seragam ,disiplin,tertib dan bertanggung jawab
3.Pimpinan MA,HA dan semua pejabatan struktural dan Fungsional ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan buku II dan melaporkan secara priodik kepada KMA
4.Pelaksanaan butir II diatas ,berlaku sejak ditetapkan.

Ini adalah dasar hukum yang harus di taati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar