Minggu, 13 Maret 2011

pengertian hukum

Banyak orang yang bertanya apa perngertian hukum??
Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya..Tapi pandangan tiap-tiap orang berbeda-beda,disi saya mengambil perngertian hukum dari para tokoh mengenai definisi hukum:
"Hukum khusus adalah yang setiap komunitas meletakkan dan berlaku kepada anggota sendiri. Universal hukum adalah hukum alam" (Aristoteles).
 "Hukum adalah suatu aturan tindakan moral mewajibkan untuk apa yang benar" (Grotius).
M"enjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya."(Mayers).
"Berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya."(Utrecht).
"Mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman."(Simorangkir).
 "Bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi."(Sudikno Mertokusur).
Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.Ada beberapa pengertian hukum menurut parah pakar hukum.Tiap orang pasti punya arti tersendiri tentang hukum..





Tidak ada komentar:

Posting Komentar